Kwrinews.com | Lampung Timur – Setelah sempat buron selama dua tahun, FA (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga, akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus kejahatan jalanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa FA adalah warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku beraksi pada Kamis dini hari, 23 November 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, dengan menyasar sepeda motor milik YD, warga Desa Sukadana. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, FA berhasil kami tangkap di Desa Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas AKBP Heti, Rabu (29/5/2025).
Diketahui, FA tidak beraksi sendirian. Sebelumnya, polisi telah mengamankan rekannya, KA (42), yang juga merupakan warga Sukadana. Lebih mencengangkan lagi, dari hasil interogasi, FA mengakui telah terlibat dalam lima lokasi kejadian (TKP) berbeda di wilayah Lampung Timur.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan: tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
(Wawan Subing)



















